Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rafael Alun Trisambodo akan Hadapi Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK

Candra Yuri Nuralam
11/12/2023 08:20
Rafael Alun Trisambodo akan Hadapi Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK
Pengadilan Tipikor hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun Trisambodo terkait  dugaan penerimaan gratifikasi dan penc(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diakan dituntut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Sesuai agenda sidang benar hari ini, 11 Desember 2023, akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).

KPK memastikan tuntutan dibuat sesuai dengan fakta persidangan. Uraian lengkap akan dibeberkan di depan majelis hakim nanti. "Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," ucap Ali.

Baca juga: Pengacara Nilai Rafael Alun Patahkan Dakwaan Jaksa

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Anak dan Istri Rafael Alun Dihadirkan Sebagai Saksi Hari Ini

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya