Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
"Munir salah satu tokoh yang kami juga nyatakan sebagai perempuan pembela HAM," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam Konferensi Nasional Pembela HAM di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 Desember 2023.
Andy mengatakan upaya mendukung hak perempuan dan HAM tidak mengenal gender. Semangat Munir terpatri di dalam sanubari.
Baca juga: UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan
"Munir adalah tokoh yang mengingatkan pentingnya mengangkat persoalan kekerasan berbasis gender," papar dia.
Andy menyebut Komnas Perempuan berkomitmen mendedikasikan lembaganya bagi perempuan pembela HAM. Termasuk, pihak-pihak lain yang melakukan perjuangan serupa.
Baca juga: Komnas HAM Dinilai Tak Transparan dalam Menyelidiki Kasus Pembunuhan Munir
"Kami juga pihak yang mendukung 7 September atau hari kematian Cak Munir diperingati sebagai Hari Pembela HAM," ujar dia. (Medcom/Z-7)
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkap sejumlah kendala dalam menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir.
KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM telah membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat atas peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib pada Januari 2023.
Pengusutan kasus sang bapak sejatinya terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Keterlibaan pihak lain di luar maskapai pesawat yang ditumpangi Munir semakin terbuka dari hasil tim pencari fakta.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved