Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat

Candra Yuri Nuralam
05/12/2023 07:22
KPK: Kasus Wamenkumham akan Diselesaikan dengan Cepat
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berjalan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap.(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengusutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy akan diselesaikan dengan cepat. Penyidik kini terus mendalami bukti.

"Saya kira tidak berlangsung lama proses penyidikannya. Kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12).

Ia mengatakan pihaknya baru mau memaparkan tersangka dalam perkara ini secara resmi saat penahanan dilakukan. Nanti, dalam kesempatan itu, duduk perkara kasusnya juga akan dijabarkan ke publik.

Baca juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham

"Kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut (tiga lainnya selain Eddy) ketika proses penyidikan cukup," ucap Ali.

KPK telah mencekal Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya untuk pergi ke luar negeri. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

Baca juga: Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah mewanti-wanti para pegawainya dalam penanganan perkara tersebut. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," tutur Johanis. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya