Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pengusutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy akan diselesaikan dengan cepat. Penyidik kini terus mendalami bukti.
"Saya kira tidak berlangsung lama proses penyidikannya. Kami akan selesaikan secepatnya setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12).
Ia mengatakan pihaknya baru mau memaparkan tersangka dalam perkara ini secara resmi saat penahanan dilakukan. Nanti, dalam kesempatan itu, duduk perkara kasusnya juga akan dijabarkan ke publik.
Baca juga: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham
"Kami pasti akan mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut (tiga lainnya selain Eddy) ketika proses penyidikan cukup," ucap Ali.
KPK telah mencekal Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya untuk pergi ke luar negeri. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
Baca juga: Wamenkumham Cuma Cengar Cengir Usai Diperiksa KPK
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah mewanti-wanti para pegawainya dalam penanganan perkara tersebut. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," tutur Johanis. (Z-11)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved