Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari berharap mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo bisa menjelaskan lebih rinci kepada DPR terkait sikap Presiden Joko Widodo yang mengintervensi proses hukum kasus KTP elektronik.
"Pernyataan Agus ini hal yang serius untuk ditindaklanjuti. Pak Agus mesti menjelaskan secara benderang soal ini jangan sampai menimbulkan asumsi-asumsi," jelasnya, Jumat (1/12).
Penjelasan yang rinci tersebut dibutuhkan untuk menemukan kebenarannya. Jika itu benar maka menjadi persoalan bagi jaminan independensi KPK.
Baca juga: Geger Kasus e-KTP, Istana Tegaskan Komitmen Jokowi Dalam Penguatan KPK
"Proses hukum tidak boleh diintervensi kekuasaan meskipun penegakan itu tugas eksekutif tapi mengenai bagaimana kasus yang berjalan tidak boleh berdasarkan kepentingan tertentu. Kami berharap ada penjelasan lebih lanjut dari Pak Agus," ungkapnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sikap presiden yang ikut mencampuri penegakan hukum menjadi bukti upaya pemberantasan korupsi selama era Jokowi hanya jargon semata.
Baca juga: Jawab Agus Rahardjo, Istana: Proses Hukum Setya Novanto Tetap Berjalan
"Persis. Tidak mengherankan kalau KPK makin hancur, seiring IPK yang makin jeblok. Ini karena ulah kekuasaan," cetusnya.
Pernyataan Agus semakin menguatkan dugaan publik selama ini meski seharusnya hal ini disampaikan jauh sebelum saat ini.
"Inilah yang dikritik. Publik berhak tahu bagaimana perilaku kekuasaan terhadap KPK. Sayang Agus baru berani bicara sekarang," tukasnya. (Sru/Z-7)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi menggunakan hak interpelasi dalam menyikapi dugaan intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus KTP elektronik.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif politik di balik pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved