Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (Capres) Anies Baswedan memastikan bila dirinya terpilih dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024, ia akan mewajibkan setiap anggota dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen menjunjung tinggi kode etik.
"Bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri," ujar Anies usai menghadiri deklarasi akbar Laskar Gading Anies Muhaimin (Laga Amin), di kawasan, Kelapa Gading, Sabtu (25/11).
Pernyataan itu menyusul penetapan status tersangka untuk ketua KPK nonaktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Deklarasi Laga Amin, Anies Pastikan akan Lakukan Perubahan
Anies meyakini dengan langkah tersebut akan menyadarkan setiap anggota dan ketua KPK untuk tidak hanya menjahui pelanggaran hukum. Melainkan juga menaati kode etik.
"Kalau hukum itu soal melanggar dan tidak melanggar aturan. Kalau kode etik itu tentang patut dan tidak," jelasnya.
Baca juga: Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat
KPK, kata Anies, harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lain dalam memberantas korupsi. Sehingga, setiap pihak di lingkungan KPK harus menjunjung tinggi kepatutan. (Z-3)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved