Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (Capres) Anies Baswedan memastikan bila dirinya terpilih dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024, ia akan mewajibkan setiap anggota dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen menjunjung tinggi kode etik.
"Bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri," ujar Anies usai menghadiri deklarasi akbar Laskar Gading Anies Muhaimin (Laga Amin), di kawasan, Kelapa Gading, Sabtu (25/11).
Pernyataan itu menyusul penetapan status tersangka untuk ketua KPK nonaktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Deklarasi Laga Amin, Anies Pastikan akan Lakukan Perubahan
Anies meyakini dengan langkah tersebut akan menyadarkan setiap anggota dan ketua KPK untuk tidak hanya menjahui pelanggaran hukum. Melainkan juga menaati kode etik.
"Kalau hukum itu soal melanggar dan tidak melanggar aturan. Kalau kode etik itu tentang patut dan tidak," jelasnya.
Baca juga: Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat
KPK, kata Anies, harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lain dalam memberantas korupsi. Sehingga, setiap pihak di lingkungan KPK harus menjunjung tinggi kepatutan. (Z-3)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved