Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
CALON presiden (Capres) Anies Baswedan memastikan bila dirinya terpilih dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024, ia akan mewajibkan setiap anggota dan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen menjunjung tinggi kode etik.
"Bila kode etik itu dilanggar, maka mereka harus mengundurkan diri," ujar Anies usai menghadiri deklarasi akbar Laskar Gading Anies Muhaimin (Laga Amin), di kawasan, Kelapa Gading, Sabtu (25/11).
Pernyataan itu menyusul penetapan status tersangka untuk ketua KPK nonaktif Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Deklarasi Laga Amin, Anies Pastikan akan Lakukan Perubahan
Anies meyakini dengan langkah tersebut akan menyadarkan setiap anggota dan ketua KPK untuk tidak hanya menjahui pelanggaran hukum. Melainkan juga menaati kode etik.
"Kalau hukum itu soal melanggar dan tidak melanggar aturan. Kalau kode etik itu tentang patut dan tidak," jelasnya.
Baca juga: Pemilihan Nawawi jadi Ketua Sementara KPK Dinilai Tepat
KPK, kata Anies, harus memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lain dalam memberantas korupsi. Sehingga, setiap pihak di lingkungan KPK harus menjunjung tinggi kepatutan. (Z-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
Sanksi itu diberikan setelah pemeriksaan oleh Divisi Propam rampung pada 2019
Menurunnya tingkat pelanggaran anggota Polri juga disebabkan upaya pengawasan maksimal
Menurut Kompolnas, sebagai anggota Polri, Briptu A seharusnya menjaga sumpah untuk menjaga perkawinannya. Skandal perselingkuhan jelas menyakiti hati keluarganya.
Kapolsek Penjaringan Komisaris Ratna Quratul Ainy juga diperiksa, namun hanya untuk diambil keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved