Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat. Pasalnya Nawawi yang terbaik dari empat yang tersisa usai Firli Bahuri diberhentikan sementara.
"Bahwa sosok ini (Nawawi) memang terbaik diantara empat orang pimpinan yang tersisa," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).
Yudi mengapresiasi keputusan Jokowi. Menurutnya, Nawawi memiliki kompetensi tinggi dalam pemberantasan korupsi karena berlatar belakang hakim tindak pidana rasuah.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi
Selain itu, Nawawi tidak pernah berpolemik di KPK. Dia bisa masuk dan menjadi jembatan ke semua pegawai Lembaga Antirasuah. "Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK," ucap Yudi.
Nawawi diyakini bisa menaikkan muruah KPK usai Firli berulah. Para pegawai Lembaga Antirasuah diharap solid dan tidak membocorkan informasi apapun ke Firli.
Baca juga: Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Angkat Nawawi Pomolango jadi Ketua KPK Sementara
"Pegawai di KPK agar solid dibawah kepemimpinan dan arahan Pak Nawawi serta memutus akses serta tidak memberi informasi apapun terutama terkait kasus kasus korupsi kepada Firli Bahuri karena dia sudah diberhentikan sementara karena menjadi tersangka pemerasan terhadap kasus yang ditangani KPK," ujar Yudi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. Nawawi ditunjuk menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta usai kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023. (Z-3)
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved