Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tahanan Bisa Urus Perkara, KPK: Modus Belaka

Candra Yuri Nuralam
20/11/2023 07:25
Tahanan Bisa Urus Perkara, KPK: Modus Belaka
Ali Fikri menklaim modus bisa mengurus perkara di KPK sering terjadi, namun tidak pernah terjadi.(Dok.MI)

PENGAKUAN terdakwa kasus dugaan suap di Bandung Smart City Khairur Rijal dalam persidangan yang mengaku didatangi Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo saat baru ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat heboh. Pasalnya mantan Sekdishub Kota Bandung itu mengaku ditawari pengurusan perkara karena Adi mengeklaim mempunyai akses di Lembaga Antirasuah.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri merespons fakta persidangan itu. Menurutnya, pengakuan bisa mengurus perkara tersebut cuma modus semata.

"Kejadian semacam itu dengan modus bisa mengurus perkara di KPK sering terjadi," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (20/11).

Baca juga: Pj Gubernur NTB Hari Ini Dipanggil KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meminta semua pihak tidak memercayai modus seperti itu. Menurut dia, sistem kerja di Lembaga Antirasuah tidak bisa membuat segelintir pihak melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan perkara.

"Kami pastikan tak akan pernah bisa mengurus perkara di KPK karena kami bekerja berdasarkan tim dan sistem yang sudah kuat sehingga semua penanganan perkara termonitor penyelesaiannya," ucap Ali.

Baca juga: OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal

Pernyataan Rijal ini dicetuskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Dia mengaku Adi mengaku mengenal pimpinan KPK yang bisa menganalisasi kasus suap di Bandung Smart City itu.

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Rijal diminta menyiapkan dana Rp300 juta jika mau dibantu Adi. Namun, uang itu tidak diberikan karena mendapatkan saran untuk tidak meladeninya dari tahanan lain. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya