Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN memastikan akan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan Aiman ini merupakan buntut dari ucapannya yang menuding aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor.
"Terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang dilaporkan oleh enam elemen masyarakat pada saat ini," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/11).
Baca juga: Polda Metro Tetap Mengusut Laporan Terhadap Aiman
Ade menjelaskan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini juga sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pihaknya telah memeriksa pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, kemudiaan koordinasi para ahli termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang dibawa oleh para pelapor pada saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aiman: Saya tidak Menyebut Polri, tapi Oknum
"Sudah (para pelapor dipanggil). Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menetukkan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin mengatakan, tujuan pelaporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dikarenakan pernyataan Aiman soal aparat yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman sendiri dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya," kata Fikri kepada wartawan, Senin (13/11).
Fikri menyebut, pernyataan Aiman tersebut tidak berbasis data dan tidak konkret. Fikri mengatakan, perkataan Aiman tersebut menyudutkan pihak kepolisian.
"Kalau saya pribadi itu merasa dirugikan karena dia bawa nama Kepolisian RI dan juga masyarakat Indonesia khususnya. Karena saya bagian dari masyarakat Indonesia merasa dirugikan karena Aiman Witjaksono ini dia kan Caleg yang saat ini ikut kontestasi Pemilu 2024," ujarnya.
Fikri meminta pihak kepolisian memproses pelaporan yang ada. Selain itu, dia juga meminta polisi segera memeriksa Aiman dan mengklarifikasinya terkait perkataan yang dilontarkan. (Z-3)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved