Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan rekomendasi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menteri kesehatan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menghindari kematian massal penyelenggara pemilu. Pada 2019, data KPU menunjukkan terdapat 485 anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit akibat kelelahan.
Berdasarkan analisis faktual terkait potensi keberulangan peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi yakni KPU diminta bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara Pemilu Ad Hoc, atau bekerja sama dengan Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah," ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11).
Baca juga: PBNU: Penyelenggara Pemilu Harus Profesional tanpa Campur Tangan
Komnas juga meminta agar rekrutmen penyelenggara Pemilu Ad Hoc diperketat dengan adanya batas usia. Selain itu, riwayat penyakit penyerta (komorbid) apa saja yang diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu. Menurut Pramono itu diperlukan mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja panjang panitia ad hoc. Selain itu, sambung Pramono, ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat diantaranya oksigen, alat pengukur saturasi oksigen, alat pengukur tekanan darah, dan lainnya diperlukan.
"Menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, seperti TPS yang bersih, memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas penyelenggara Pemilu Ad Hoc," sambung Pramono.
Baca juga: Isu Netralitas, Masyarakat Harus Lebih Intens Mengawal Pemilu
KPU juga diminta meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu melalui pelatihan (Bimtek) yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial dan apresiasi pasca pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, penyelenggara Pemilu Ad Hoc, menurut Komnas HAM sebaiknya dapat terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada korban jiwa, Komnas meminta agar ada santunan yang memadai bagi keluarga atau ahli waris petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada saat bertugas.
Untuk Bawaslu RI, Komnas juga menekankan hal serupa antara lain memastikan rekomendasi Komnas HAM dapat dilakukan KPU. Lalu, pada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Komnas merekomendasikan agar penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan Kementerian/Dinas Kesehatan RI.
"Memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu, baik secara fisik maupun mental, untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid bagi penyelenggara Pemilu," terang Pramono.
Kementerian Kesehatan, imbuhnya, sebaiknya bekerja sama dengan KPU RI dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), sebagai upaya mitigasi atas kondisi darurat, dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
"Memastikan kesiapan rumah sakit rujukan, mengakomodir potensi meningkatnya kebutuhan tenaga medis dan pelayanan kesehatan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ucap Pramono.
Lalu, Kemenkes dinilai perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah memastikan ketersediaan, kesiapan fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan di setiap daerah pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (Ind/Z-7)
Analisis dampak ekonomi jika Pilkada dipilih DPRD. Lebih dari 3 juta petugas KPPS, industri percetakan, dan UMKM terancam kehilangan pendapatan masif.
Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bekerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
HONOR KPPS Pilkada Serentak 2024 akan lebih rendah dibanding petugas KPPS yang bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Februari lalu.
Untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan diisi oleh 7 anggota KPPS dan perekrutan ini menjadi kewenangan panitia pemungutan suara (PPS).
KPU Tangsel mulai membuka tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved