Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMERIKSAAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) dinilai bukan harapan. Sebab, instansi pemantau itu kerap lembek dalam memberikan keputusan.
"Kita tahu sendiri kalau Dewas KPK sulit diharapkan. Mestinya perkara Firli segera dituntaskan oleh Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Senin (13/11).
Firli hari ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas pemerasan dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Herdiansyah menilai pemanggilan Ketua KPK itu bagian dari upaya menginternalisasi perkara.
Baca juga: Periksa Firli, Materi Dewas KPK Diyakini Lebih Matang
"Saya justru mencurigai pemanggilan Dewas ini sebagai upaya untuk menginternalisasi perkara Firli. Jadi perkara dugaan pemerasannya ditarik ke dalam mekanisme internal KPK," ucap Herdiansyah.
Menurut dia, Firli bisa memanfaatkan sikap lembek Dewas untuk memperbaiki namanya. Apalagi, jika dianggap tidak bersalah atau hanya melakukan pelanggaran ringan. "Itu yang dimaksud dengan menginternalisasi perkara. Seolah-olah ini hanya masalah internal," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Dewas KPK Hari Ini
Karenanya, dia meminta publik lebih fokus untuk mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut ketimbang Dewas. Jika sudah ada bukti, status tersangka harus diberikan. "Kalau memang bukti-bukti sudah kuat, segera tetapkan Firli jadi tersangka. Jangan sampai PMJ justru masuk angin," kata Herdiansyah.
Dewas ternyata tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kabar pemerasan pimpinan Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementan turut diusut.
"Satu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kedua dugaan pertemuan Pak FB (Firli Bahuri) dengan pak SYL di suatu lapangan bulu tangkis," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya mendalami permasalahan etik dalam dua dugaan itu. Unsur pidana tidak dicari karena urusan penegak hukum. "Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," ucap Syamsuddin. (Z-3)
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved