Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERIKSAAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) dinilai bukan harapan. Sebab, instansi pemantau itu kerap lembek dalam memberikan keputusan.
"Kita tahu sendiri kalau Dewas KPK sulit diharapkan. Mestinya perkara Firli segera dituntaskan oleh Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Senin (13/11).
Firli hari ini diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik atas pemerasan dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Herdiansyah menilai pemanggilan Ketua KPK itu bagian dari upaya menginternalisasi perkara.
Baca juga: Periksa Firli, Materi Dewas KPK Diyakini Lebih Matang
"Saya justru mencurigai pemanggilan Dewas ini sebagai upaya untuk menginternalisasi perkara Firli. Jadi perkara dugaan pemerasannya ditarik ke dalam mekanisme internal KPK," ucap Herdiansyah.
Menurut dia, Firli bisa memanfaatkan sikap lembek Dewas untuk memperbaiki namanya. Apalagi, jika dianggap tidak bersalah atau hanya melakukan pelanggaran ringan. "Itu yang dimaksud dengan menginternalisasi perkara. Seolah-olah ini hanya masalah internal," ujar Herdiansyah.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Dewas KPK Hari Ini
Karenanya, dia meminta publik lebih fokus untuk mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut ketimbang Dewas. Jika sudah ada bukti, status tersangka harus diberikan. "Kalau memang bukti-bukti sudah kuat, segera tetapkan Firli jadi tersangka. Jangan sampai PMJ justru masuk angin," kata Herdiansyah.
Dewas ternyata tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kabar pemerasan pimpinan Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementan turut diusut.
"Satu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kedua dugaan pertemuan Pak FB (Firli Bahuri) dengan pak SYL di suatu lapangan bulu tangkis," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya mendalami permasalahan etik dalam dua dugaan itu. Unsur pidana tidak dicari karena urusan penegak hukum. "Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," ucap Syamsuddin. (Z-3)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved