Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap yakin Dewan Pengawas (Dewas) sudah memiliki bukti yang matang untuk memanggil ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan hari ini.
"Saya pikir pemeriksaan Firli kali ini tentu Dewas sudah mempunyai keterangan-keterangan yang cukup ya, berdasarkan hasil pemeriksaan mereka sebelumnya kepada beberapa saksi ya baik dari internal KPK maupun dari eksternal KPK," kata Yudi, Senin (13/11).
Firli merupakan satu-satunya komisioner KPK yang belum dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan dan pertemuan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kondisi itu diyakini merugikan bagi Ketua Lembaga Antirasuah itu.
Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Dewas KPK Hari Ini
Sebab, kata Yudi, Dewas sudah mengantongi pernyataan empat wakil ketua KPK lainnya. Keterangan Firli diyakini sekaligus mengonfrontir jawaban komisioner lainnya. "Kita harapkan nanti bahwa Dewas bisa menemukan adanya pelanggaran etik terkait dengan bertemu pihak berperkara ya," ujar Yudi.
Dewas juga diharap tegas. Putusan dari instansi pemantau itu diyakini bisa menjaga muruah KPK ke depannya. "Memang permasalahan bahwa hukuman paling maksimal pun hanya diminta mengundurkan diri tapi, saya pikir ketika Firli Bahuri diputus bersalah itu nanti merupakan kemenangan moral bagi upaya untuk menjaga muruah KPK," ucap Yudi.
Baca juga: Dewas Percepat Jadwal Pemeriksaan Firli jadi 13 November
Lebih lanjut, Yudi meminta Firli tidak mangkir dari pemeriksaan kali ini. Sebab, Dewas KPK sudah memberikan jadwal klarifikasi sesuai dengan permintaan dia sebelumnya yakni di atas tanggal 8 November 2023.
"Oleh karena itu lah maka Firli Bahuri juga harus kooperatif ya karena Dewas memenuhi keinginannya," kata Yudi.
Dewas ternyata tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Kabar pemerasan pimpinan Lembaga Antirasuah dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementan turut diusut.
"Satu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, kedua dugaan pertemuan Pak FB (Firli Bahuri) dengan pak SYL di suatu lapangan bulu tangkis," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Syamsuddin mengatakan pihaknya hanya mendalami permasalahan etik dalam dua dugaan itu. Unsur pidana tidak dicari karena urusan penegak hukum. "Kita khusus etik jadi fokus Dewas adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik," ucap Syamsuddin. (Z-3)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved