Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rp20,6 Miliar, Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 

Candra Yuri Nuralam
09/11/2023 21:38
Rp20,6 Miliar, Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej 
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berjalan keluar dari KPK(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya, Eddy memiliki aset senilai Rp20,6 miliar. Dia tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di Sleman senilai Rp23 miliar.

Dia juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp1,2 miliar. Kendaraannya yakni Honda Odyssey, Mini Cooper 5 Door, dan Jeep Cherokee Limited.

Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy juga mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1,9 miliar. Dia juga memiliki utang sebesar Rp5,4 miliar.

Total, ada empat tersangka dalam perkara ini. Tiga berstatus penerima, sisanya pemberi. KPK enggan memerinci identitas pihak lain, hanya Eddy yang dipaparkan ke publik.

Baca juga: Pegawai Pajak Pembeli Lahan Tambang Emas Berpotensi Kena TPPU

KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy, sapaannya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya