Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai mundurnya Anwar Usman akan mampu mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Sebelumnya, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK, namun tetap menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Arif menyebut jika Anwar Usman memutuskan mundur, akan ada dampak pada personalitasnya. Sebelumnya Anwar Usman berkata jabatan adalah milik Allah. Sehingga saat ini adalah saat yang pas untuk menunjukkan konsistensi pada ucapan sebelumnya.
"Kalau itu cuma titipan kan tidak masalah kalau dia kembalikan untuk kebaikan bersama," terusnya.
Baca juga: Pihak yang Mengintervensi Anwar Usman Patut Dibongkar ke Publik
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.
Selain itu, Anwar Usman juga akan berperan penting dalam menghentikan kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Ketiga, itu akan menghentikan seluruh kontroversi pencalonan Gibran yang bagi saya jauh lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," pungkasnya. (RO/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved