Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai mundurnya Anwar Usman akan mampu mengembalikan wibawa Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Sebelumnya, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK, namun tetap menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Arif menyebut jika Anwar Usman memutuskan mundur, akan ada dampak pada personalitasnya. Sebelumnya Anwar Usman berkata jabatan adalah milik Allah. Sehingga saat ini adalah saat yang pas untuk menunjukkan konsistensi pada ucapan sebelumnya.
"Kalau itu cuma titipan kan tidak masalah kalau dia kembalikan untuk kebaikan bersama," terusnya.
Baca juga: Pihak yang Mengintervensi Anwar Usman Patut Dibongkar ke Publik
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.
"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.
Selain itu, Anwar Usman juga akan berperan penting dalam menghentikan kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Ketiga, itu akan menghentikan seluruh kontroversi pencalonan Gibran yang bagi saya jauh lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," pungkasnya. (RO/Z-7)
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved