Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

MKMK: Anwar Usman Gagal Memimpin MK Secara Optimal

Theofilus Ifan Sucipto
07/11/2023 20:04
MKMK: Anwar Usman Gagal Memimpin MK Secara Optimal
Para anggota MKMK membacakan putusan soal pelanggaran kode etik hakim MK, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.(MI/Susanto)

KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kesimpulan atas sidang kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar dinilai gagal menunaikan tugasnya dengan profesional.

"Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar juga melanggar Sapta Karsa Hutama. Termasuk, menyeleweng dari prinsip kecakapan dan kesetaraan penerapan angka 5.

Baca juga: Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres Roboh

"Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas penerapan angka 2," ujar dia.

Jimly menyebut Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Hal itu mengacu pada proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

"Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi penerapan angka 1, 2, dan 3," papar dia.

Selain itu, Jimly mengutip ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Hal itu berkaitan erat dengan substansi perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan penerapan angka 4," jelas dia.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya