Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan kesimpulan atas sidang kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar dinilai gagal menunaikan tugasnya dengan profesional.
"Hakim terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar juga melanggar Sapta Karsa Hutama. Termasuk, menyeleweng dari prinsip kecakapan dan kesetaraan penerapan angka 5.
Baca juga: Legitimasi Gibran sebagai Bakal Cawapres Roboh
"Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas penerapan angka 2," ujar dia.
Jimly menyebut Anwar juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Hal itu mengacu pada proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
"Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi penerapan angka 1, 2, dan 3," papar dia.
Selain itu, Jimly mengutip ceramah Anwar soal kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Hal itu berkaitan erat dengan substansi perkara terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan penerapan angka 4," jelas dia.
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved