Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
EMPAT putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11) tidak mematahkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Namun, putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, putusan MKMK menunjukkan kecacatan etis soal pencalonan Gibran meski secara formal status bakal cawapres masih melekat padanya sampai saat ini. Di samping pelanggaran berat yang dilakukan Anwar, hakim konstitusi lain juga terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Meski secara formal Gibran dapat melenggang sebagai cawapresnya Prabowo Subianto, tetapi secara etis cacat dan bisa menggerus legitimasinya sebagai cawapres," kata Lili kepada Media Indonesia.
Baca juga: MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Lili juga membuka kemungkinan potensi delegitimasi pencawapresan Gibran jika putusan MKMK itu dikapitalisasi oleh lawan politik pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, ia juga menyebut putusan MKMK dapat dijadikan argumentasi pada wacana pengajuan hak angket yang didorong politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
"Tentu hak angket tersebut bukan untuk melakukan penyelidikan dan membatalkan putusan MK, tapi terkait dengan conflict of interest dan relasi kuasa yang terjadi sehingga putusan (Nomor 90) itu keluar," jelas Lili.
Baca juga: MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran
Meski menghargai putusan MKMK yang menjatuhkan sanski pemberhentian Anwar, yang notabene paman dari Gibran sekaligus adik ipar Jokowi, dari jabatan Ketua MK, Lili lebih setuju dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota MKMK Bintan R Saragih, yakni pemberhentian dengan tidak hormat Anwar.
Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun. Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 36 tahun. (Z-10)
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
KETUA Umum Partai Berkarya, Mochammad Ridwan Andreas menyatakan dukungan penuh pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan membuka secara resmi Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII yang akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juli 2025.
WAKIL Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mendorong Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun penyerapan tenaga kerja di KEK juga dinilai menunjukkan hasil menggembirakan bagi pemerintah. Sepanjang 2024, Rosan menyebut ada 47.747 orang.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
KPU menjelaskan Pasal 11 dan pasal-terkait di Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera diubah menyesuaikan putusan MK.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, mengunjungi NasDem Tower di Jakarta Pusat.
Visi yang diusung adalah menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan suportif, di mana setiap pengusaha muda memiliki peluang yang sama untuk sukses.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved