Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Theofilus Ifan Sucipto
07/11/2023 18:29
Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan pemberhentian jabatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman(Metro Tv)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut terbukti melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan  putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Baca juga : MKMK Putuskan Semua Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.

Baca juga : MKMK Sebut Hakim MK Kerap Biarkan Pelanggaran

Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. Durasi yang diberikan adalah  2x24 jam

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar dia.

Selain itu, Anwar tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Termasuk, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres. MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi untuk perkara tersebut.

imly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Di antaranya, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim diminta mundur dari perkara ternyata tidak mundur.

Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.

Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya