Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI Ketua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih absen pemeriksaan hari ini, Polda Metro Jaya dinilai sudah bisa menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK pada Rabu, 8 November 2023.
"Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara besok sore tanpa harus kehadiran Pak Firli, menetapkan tersangka," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (7/11).
Boyamin mengatakan tersangka bisa siapa saja, seperti pemberi, penerima atau perantara. Menurutnya, Firli Bahuri bisa saja tidak mengetahui apa-apa dalam kasus dugaan pemerasan ini, misal namanya dicatut. "Atau dugaan-dugaan itu bisa mengarah ke Pak Firli, karena kemarin surat perintah penyidikan itu kan pimpinan KPK," ujar Boyamin.
Baca juga: Pilih ke Aceh, MAKI Sebut Firli Nomor Duakan Panggilan Penyidik
Boyamin memandang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah bisa langsung menggelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 8 November 2023. Sebab, Firli Bahuri sudah pernah diperiksa satu kali pada Selasa, 24 Oktober 2023. "Itu sudah memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan tersangka harus ada berita pemeriksaan saksi sebelumnya," ungkap Boyamin.
Firli Bahuri dianggap telah melepaskan haknya, karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 7 November 2023. Boyamin menekankan tak ada halangan bagi penyidik untuk segera menggelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
"Jadi, penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil Pak Firli menjelaskan semuanya tapi tidak datang ya itu berarti bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa kemudian nunggu sampai Pak Firli datang sebulan lagi atau setahun lagi, sudah enggak. Karena nyatanya sudah dipanggil sekali," jelas Boyamin.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. "Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.
Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa. (Z-3)
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
Polisi akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan Bahar Smith terkait kasus pengeroyokan Banser Tangerang. Pemanggilan sebelumnya tak dipenuhi.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved