Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polda Metro Jaya Bisa Ekspose Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Besok

Siti Yona Hukmana
07/11/2023 09:55
Polda Metro Jaya Bisa Ekspose Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan SYL Besok
MAKI menilai Polda Metro Jaya sudah bisa melakukan ekspose penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.(MI/Moh Irfan)

MESKI Ketua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memilih absen pemeriksaan hari ini, Polda Metro Jaya dinilai sudah bisa menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK pada Rabu, 8 November 2023. 

"Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara besok sore tanpa harus kehadiran Pak Firli, menetapkan tersangka," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (7/11).

Boyamin mengatakan tersangka bisa siapa saja, seperti pemberi, penerima atau perantara. Menurutnya, Firli Bahuri bisa saja tidak mengetahui apa-apa dalam kasus dugaan pemerasan ini, misal namanya dicatut. "Atau dugaan-dugaan itu bisa mengarah ke Pak Firli, karena kemarin surat perintah penyidikan itu kan pimpinan KPK," ujar Boyamin.

Baca juga: Pilih ke Aceh, MAKI Sebut Firli Nomor Duakan Panggilan Penyidik

Boyamin memandang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah bisa langsung menggelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 8 November 2023. Sebab, Firli Bahuri sudah pernah diperiksa satu kali pada Selasa, 24 Oktober 2023. "Itu sudah memenuhi syarat sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan tersangka harus ada berita pemeriksaan saksi sebelumnya," ungkap Boyamin.

Firli Bahuri dianggap telah melepaskan haknya, karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya hari ini Selasa, 7 November 2023. Boyamin menekankan tak ada halangan bagi penyidik untuk segera menggelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

"Jadi, penyidik Polda sudah berbaik hati memanggil Pak Firli menjelaskan semuanya tapi tidak datang ya itu berarti bisa langsung ditetapkan tersangka. Tidak bisa kemudian nunggu sampai Pak Firli datang sebulan lagi atau setahun lagi, sudah enggak. Karena nyatanya sudah dipanggil sekali," jelas Boyamin.

Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.

"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh. "Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya