Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA KPK Firli Bahuri bakal absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli absen karena memilih mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.
Menanggapi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan sikap Firli menunjukkan dirinya menomorduakan panggilan polisi.
“Betul, dengan Firli memilih ke Aceh, otomatis dirinya menomorduakan panggilan penyidik,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Senin (6/11).
Baca juga: Firli Dilaporkan ke Dewas KPK Soal Rumah Sewa Rp650 Juta
Boyamin mengingatkan bahwa Firli pernah mangkir sekali panggilan penyidik, pada 20 Oktober silam. Artinya, Firli sudah mangkir sekali, dan bila kembali tak menghadiri panggilan penyidik, dapat dilakukan upaya jemput paksa.
Hal itu berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, siapapun saksi yang dipanggil dua kali jika tidak menyebut alasan, maka pemanggilan kedua sudah dapat diterbitkan surat dibawa (jemput paksa).
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
“Jadi penyidik Polda bisa melakukan jemput paksa di Aceh atau besoknya. Atau ketika pulang dari Aceh. Karena dua kali dipanggil tidak hadir,” ungkapnya.
“Jadi, jangan ada alasan, sekarang dipanggil lagi tidak datang itu dihitung sekali itu tidak bisa. Saksi harus kooperatif. Jika tidak dapat dilakukan jemput paksa,” tambahnya.
Firli menerangkan Firli akan rugi banyak bila mangkir kembali dari panggilan polisi. Pasalnya, Firli diberi kesempatan untuk klarifikasi kepada penyidik terkait banyak hal yang ditujukan kepadanya.
“Karena banyak yang akan ditanyakan, seperti sewa rumah, kalau ini tidak menjelaskan, sangat rugi pak Firli. Dan itu sangat hal-hal lain, apakah dibayar atau hanya dibawah seratus juta yang benar atau uangnya dari mana, kalau bisa menjelaskan dari mana uangnya bisa dikatakan bukan gratifikasi dan selesai. Kalau gak datang malah merugikan sendiri,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
MAKI mendorong agar terlebih dahulu diprioritaskan pada penyelidikan terhadap uang yang sudah dibendel-bendel dan diberi keterangan uang kasus yang akan dibelokkan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024
KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energi Service.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved