Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait penyewaan rumah senilai Rp650 juta setahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (4/11).
Laporan itu mengacu dari pernyataan pengusaha Alex Tirta usai diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 November 2023, malam. Berdasarkan keterangannya, Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 sejak 2020.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Dewas Belum Diketahui
MAKI menyebut penyewaan rumah itu seharusnya dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, kata dia, sudah berlangsung selama tiga tahun. "Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp650 juta ini maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," ucap Boyamin.
MAKI menilai Firli telah melanggar etik karena tidak memberikan contoh baik ke penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN. Apalagi, kata dia, KPK sering memerintahkan para pejabat untuk patuh dan jujur dalam mengisi laporan tersebut.
Baca juga: Firli Bilang Tak Kenal Alex Tirta, MAKI Temukan Bukti Foto Keduanya Pernah Kondangan Bareng
"KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN," ujar Boyamin.
Karenanya, Firli dilaporkan ke Dewas. MAKI meyakini ada pelanggaran etik dalam penyewaan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 tersebut.
Sebelumnya, Alex Tirta mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Sebagian terkait penyewaan rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. "Eh semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau," kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Alex diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nama dalam kontrak rumah yang disewa Firli diakui olehnya belum diubah. "Memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik," ucap Alex.
Menurut Alex, Firli telah membayarkan biaya sisa sewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta. Pengalihan aset itu diklaim didasari karena keduanya saling mengenal. "Yang bayar beliau (Firli). Nilai Rp650 (juta)," ujar Alex. (Z-3)
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menkeu, Menkopolhukam dan ketua PPATK ke Bareskrim Polri. Ini alasannya.
Pembentukan satuan tugas (satgas) atau tim gabungan dalam menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tepat.
MAKI menilai Ombudsman berhakĀ meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.
Penyamaran uang hasil gratifikasi menjadi aset kripto sangat mungkin dilakukan.
Lewat gugatan UU Kejaksaan, pemohon ingin agar jaksa berwenang juga menyidik kasus kolusi dan nepotisme.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved