Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Salah satu ahli yang diperiksa adalah pakar mikro ekspresi.
"Ini pelibatan ahli. Sudah ada lima ahli yang kita periksa dan sudah memberikan keterangan. Salah satunya adalah ahli ataupun pakar mikro ekspresi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Senin (6/11).
Ade mengatakan pakar mikro ekspresi diminta menganalisa perilaku seseorang yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut. Selain pakar mikro ekspresi, empat ahli lain yang diperiksa adalah tiga orang ahli pidana, dan satu ahli hukum acara.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Dewas Belum Diketahui
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 72 saksi. Sejumlah sakti itu meliputi SYL selaku korban, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi yang diduga melakukan pemerasan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), 11 pegawai KPK, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta yang kini telah ditarik dinas di Bareskrim Polri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) besok.
Baca juga: KPK Mulai Bahas Persyaratan Supervisi dengan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa, 7 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Ade.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu di Gedung Bareskrim Polri pada 24 Oktober lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Firli pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang pemerasan. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KPK menegaskan Yaqut Cholil Qoumas kini ditahan di rutan demi percepatan penyidikan kasus kuota haji dan kepastian hukum.
Yaqut Cholil Qoumas bersyukur bisa Lebaran bersama keluarga saat tahanan rumah. Kini ia kembali ditahan di Rutan KPK terkait kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved