Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Salah satu ahli yang diperiksa adalah pakar mikro ekspresi.
"Ini pelibatan ahli. Sudah ada lima ahli yang kita periksa dan sudah memberikan keterangan. Salah satunya adalah ahli ataupun pakar mikro ekspresi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Senin (6/11).
Ade mengatakan pakar mikro ekspresi diminta menganalisa perilaku seseorang yang diduga terlibat dalam pemerasan tersebut. Selain pakar mikro ekspresi, empat ahli lain yang diperiksa adalah tiga orang ahli pidana, dan satu ahli hukum acara.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Dewas Belum Diketahui
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 72 saksi. Sejumlah sakti itu meliputi SYL selaku korban, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi yang diduga melakukan pemerasan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), 11 pegawai KPK, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta yang kini telah ditarik dinas di Bareskrim Polri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) besok.
Baca juga: KPK Mulai Bahas Persyaratan Supervisi dengan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL
"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa, 7 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Ade.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu di Gedung Bareskrim Polri pada 24 Oktober lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Firli pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.
Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang pemerasan. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin penyidikan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved