Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Mulai Bahas Persyaratan Supervisi dengan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL

Candra Yuri Nuralam
04/11/2023 09:03

SEBAGAI langkah awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas persyaratan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Koordinasi lebih dahulu, supervisi ada syarat-syaratnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya sudah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Pembahasan ini bukan berarti kerja sama itu langsung diterima. "Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ucap Ali.

Baca juga: Polisi Kembali Sita Dokumen KPK soal Kasus Pemerasan SYL

Hasil koordinasi bakal digunakan KPK untuk meninmbang kelayakan kasus itu. Pimpinan Lembaga Antirasuah yang menentukan keputusan akhir nantinya.

"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ujar Ali.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL usai Firli Bahuri Diperiksa

Sebelumnya, KPK mengaku cuma mau melakukan supervisi kasus yang sudah mandek selama dua tahun lebih. Pernyataan itu merespons permintaan dari Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 30 Oktober 2023.

Ghufron mengatakan supervisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara yang sudah mandek.

KPK memiliki standar waktu untuk mengambil kasus untuk disupervisi. Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL belum masuk persyaratan.

"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023 artinya baru tiga bulan," ucap Ghufron. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya