Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Kembali Sita Dokumen KPK soal Kasus Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana
03/11/2023 17:24
Polisi Kembali Sita Dokumen KPK soal Kasus Pemerasan SYL
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang digunakan sebagai safe house.(MI/Susanto)

POLDA Metro Jaya kembali menyurati KPK untuk menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dokumen itu diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Kemarin kami juga sudah melayangkan surat kepada pimpinan KPK RI terkait izin khusus penyitaan atas satu dokumen yang kami mintakan izin khusus penyitaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Namun Ade enggan menjelaskan soal dokumen tersebut. Ade hanya memastikan pihaknya sudah mengirim surat kepada pimpinan KPK agar dokumen itu dapat diserahkan ke penyidik hari ini.

Baca juga : KPK Akui Ada Dokumen yang Dibawa Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan

"Atas rujukan yang dimaksud penyidik telah memberikan surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang dimaksud pada hari ini," ungkap Ade.

Ade mengatakan total sudah lima dokumen KPK disita penyidik. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti elektronik. Salah satunya perangkat milik SYL.

"Intinya ada beberapa device atau pun barang bukti elektronik sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti elektronik milik beberapa saksi, termasuk SYL," bebernya.

Ade Safri belum menjelaskan bentuk device SYL yang disita. Dia mengatakan barang bukti yang telah disita sedang diuji di laboratorium forensik baik di Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Intinya beberapa dokumen atau barang bukti elektronik yang sudah kita lakukan penyitaan termasuk dokumen elektronik yang ada di dalamnya saat ini sudah dilakukan uji laboratoris maupun analisa di laboratorium forensik Siber Ditreskrimsus Polda Metro jaya, dan tentunya kita juga melibatkan Puslabfor Polri untuk melakukan analisa maupun uji laboratoris terkait dengan uji bukti elektronik yang kita lakukan penyitaan," ucapnya. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya