Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dalam menerapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres. Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan sikap KPU membingungkan karena mengatakan tak ada masalah dengan semua capres dan cawapres yang mendaftar.
"Sebelum ada perubahan PKPU, KPU mengatakan clear tentang semua calon lanjut dan sekarang baru konsultasi di sini yang menurut saya itu pelanggaran," ujarnya, dalam rapat kerja dengan penyelenggara pemilu, Selasa, (31/10) malam.
Ia juga menyebut bahwa KPU harus menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia dan capres dan cawapres yang merujuk pada pencalonan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya itu putusan MK tentang pengalaman menjadi kepala daerah juga harus dibahas lagi sebab dibutuhkan penjabaran agar tidak membingungkan.
Baca juga: PDIP: Bila Pecat Gibran Akan Ada Narasi Dizalimi
"Ini harus dijabarkan yang dimaksud kepala daerah itu pada tingkat apa. Apakah gubernur ke atas atau bupati dan wali kota.
Lalu soal pengalaman apakah orang yang baru dilantik lima hari sudah bisa dikatakan pengalaman dan wajib dicalonkan jadi cawapres. Harus ada penjelasan lebih rinci soal itu," cetusnya.
Menjawab hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU tetap berpegang pada UU pasal 18 ayat 4 yakni gubernur, bupati wali kota dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Hasyim menyebut lembaganya tidak berani menafsirkan putusan MK di luar ketentuan UU.
Baca juga: Jokowi Tertawa saat Ditanya Kekecewaan PDIP
"Jadi rumusan kepala daerah ini adalah gubernur, bupati, wali kota menurut konstitusi. Kalau pemilihan kepala daerah dirujuk di dalam MK maka kami terus terang kami tidak berani menafsirkan ke mana-mana kecuali merujuk dalam ketentuan undang-undang konstitusi pasal 18 ayat 4 yang disebut gubernur, bupati, wali kota dipilih melalui mekanisme demokratis yaitu pilkada langsung," paparnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga mengungkapkan perannya sebagai pengawasan saat putusan MK diketok.
"Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap pengawasan di pada saat pencalonan kemarin, pada saat pendaftaran kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi jelas yang mengatur adalah PKPU bukan di badan pengawas pemilu," ungkapnya.
Ketua Komisi II DPR sekaligus pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia menekankan penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan putusan MK. KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan apa yang menjadi putusan MK.
"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu yang dimasukkan dalam PKPU mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan putusan MK itu," tukasnya.
(Z-9)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved