Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran dalam menerapkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres. Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan sikap KPU membingungkan karena mengatakan tak ada masalah dengan semua capres dan cawapres yang mendaftar.
"Sebelum ada perubahan PKPU, KPU mengatakan clear tentang semua calon lanjut dan sekarang baru konsultasi di sini yang menurut saya itu pelanggaran," ujarnya, dalam rapat kerja dengan penyelenggara pemilu, Selasa, (31/10) malam.
Ia juga menyebut bahwa KPU harus menjabarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia dan capres dan cawapres yang merujuk pada pencalonan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya itu putusan MK tentang pengalaman menjadi kepala daerah juga harus dibahas lagi sebab dibutuhkan penjabaran agar tidak membingungkan.
Baca juga: PDIP: Bila Pecat Gibran Akan Ada Narasi Dizalimi
"Ini harus dijabarkan yang dimaksud kepala daerah itu pada tingkat apa. Apakah gubernur ke atas atau bupati dan wali kota.
Lalu soal pengalaman apakah orang yang baru dilantik lima hari sudah bisa dikatakan pengalaman dan wajib dicalonkan jadi cawapres. Harus ada penjelasan lebih rinci soal itu," cetusnya.
Menjawab hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan KPU tetap berpegang pada UU pasal 18 ayat 4 yakni gubernur, bupati wali kota dipilih melalui mekanisme yang demokratis. Hasyim menyebut lembaganya tidak berani menafsirkan putusan MK di luar ketentuan UU.
Baca juga: Jokowi Tertawa saat Ditanya Kekecewaan PDIP
"Jadi rumusan kepala daerah ini adalah gubernur, bupati, wali kota menurut konstitusi. Kalau pemilihan kepala daerah dirujuk di dalam MK maka kami terus terang kami tidak berani menafsirkan ke mana-mana kecuali merujuk dalam ketentuan undang-undang konstitusi pasal 18 ayat 4 yang disebut gubernur, bupati, wali kota dipilih melalui mekanisme demokratis yaitu pilkada langsung," paparnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja juga mengungkapkan perannya sebagai pengawasan saat putusan MK diketok.
"Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap pengawasan di pada saat pencalonan kemarin, pada saat pendaftaran kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan oleh MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi jelas yang mengatur adalah PKPU bukan di badan pengawas pemilu," ungkapnya.
Ketua Komisi II DPR sekaligus pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia menekankan penyelenggara pemilu tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan putusan MK. KPU, Bawaslu dan DKPP menjalankan apa yang menjadi putusan MK.
"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu yang dimasukkan dalam PKPU mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan putusan MK itu," tukasnya.
(Z-9)
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk politisi PDIP senior asal Solo, FX Hadi Rudyatmo sebagai Pelaksana Tugas ( Plt) Ketua PDIP Jawa Tenggah, menggantikan Bambang Pacul
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
, Politikus PDIP Guntur Romli memastikan absennya Megawati pada upacara HUT ke-80 RI bukan karena adanya masalah dengan Presiden Prabowo Subianto
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Padahal proses pemberhentian sejumlah ketua DPD PDIP sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
“Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh rangkap jabatan struktural di atas ataupun bawahnya,"
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved