Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tidak ragu menangani kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya keterangan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah cukup jelas bahwa Firli memang melakukan pertemuan atau lobi-lobi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau berdasarkan kode etik ya menurut saya sudah melanggar karena ternyata pimpinan KPK Pak Firli sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Kementan atau menterinya," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (30/10).
Boyamin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak bisa dielakan terkait dengan kasus korupsi di Kementan. Meskipun disebut bahwa pertemuan itu sudah dilakukan sejak lama atau sekitar tahun 2020/2021, tetap saja tidak bisa dibenarkan pimpinan KPK melakukan pertemuan itu. Bahkan, kata dia, pertemuan itu menandakan bahwa sudah sejak lama KPK mengetahui adanya potensi korupsi di Kementan, namun masih dilakukan lobi-lobi.
Baca juga: 2 Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Dalami Dugaan Pemerasan dan Pertemuan Firli-SYL
"Jadi ini sebenarnya menjadi pembenaran bahwa Kementan atau menterinya sudah dilaporkan di KPK dan kemudian pak menterinya berusaha menghentikan perkara itu dengan melobi-lobi sehingga melakukan pertemuan," jelasnya.
"Saya berharap ini agak cepatlah Polda dan Dewas supaya KPK tidak tersandera oleh kasusnya Pak Firli. Soal pidana ya kalau terbukti benar bisa segera dipecat dan diganti dengan Plt agak KPK bisa terus bekerja," sambungnya.
Baca juga: MAKI Desak Polda Metro Jemput Paksa Firli Bahuri
Boyamin juga meminta agar Dewas bisa menindaklanjuti dengan menggali keterangan dari SYL. Hal itu untuk membuat kasus tersebut terang benderang dan Firli tidak perlu berkelit lagi. (Van/Z-7)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved