Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MAKI Desak Polda Metro Jemput Paksa Firli Bahuri

WYakub Pryatama Wijayaatmaja
22/10/2023 18:15
MAKI Desak Polda Metro Jemput Paksa Firli Bahuri
Aksi unjur rasa untuk menuntut pencopotan Firli Bahuri akibat dugaan pemerasan(MI/Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan Polda Metro Jaya perlu segera menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika tak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan polisi.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri apabila tak hadir pada pekan depan.

Polda Metro memanggil Firli untuk menelusuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga : IPW: Jika Firli Bahuri Mangkir lagi Coreng KPK

“Kita tunggu saja panggilan kedua, kalau tidak datang maka memang diterbitkan surat perintah membawa. Karena saksi yang gak hadir dua kali, maka bisa langsung dijemput,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Minggu (22/10).

Boyamin berharap Firli datang agar bisa membuktikan dirinya merupakan seorang patuh hukum. Pemeriksaan ini juga, kata Boyamin, jadi kesempatan Firli untuk menjelaskan dengan bukti bahwa ia merasa tak bersalah dan tidak terlibat dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga : ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri

“Kalau merasa tak bersalah kan mesti datang dan menjelaskan. Jika harus ada penjemputan paksa ini sangat tidak elok,” tutur Boyamin.

“Mau tidak mau Polda harus jemput paksa dan jika sudah ada dua alat bukti segera tetapkan Firli sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Boyamin menyebut jika Firli terbukti melakukan pemerasa maka harus status Forli harus segera dinonaktifkan selaku ketua KPK dan pemerintah segera menunjuk plt ketua KPK.

“Silahkan itu mekanisme presiden KPK dan DPR. Kita tunggu saja,” tandasnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya