Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

IPW: Jika Firli Bahuri Mangkir lagi Coreng KPK

Mohamad Farhan Zhuhri
22/10/2023 17:44
IPW: Jika Firli Bahuri Mangkir lagi Coreng KPK
Firli Bahuri.( MI/Susanto.)

PEMANGGILAN kedua oleh Polda Metro Jaya terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) rencananya akan dilaksanakan Selasa (22/10). Sebelumnya, FB tidak hadir dalam panggilan pertama. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga alasan penundaan pimpinan KPK tersebut karena ada upaya komunikasi politik yang dibangun. "Saya melihat bahwa ada upaya komunikasi politik dari KPK dalam hal ini FB dengan Presiden melalui Menko Polhukam. Saya menduga kasus ini hendak diselesaikan secara politis," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (22/10).

Menurutnya, penyelesaian secara politis tidak bisa bahkan tidak dibolehkan dilakukan dalam satu proses penegakan hukum. Selain itu, ia mengatakan untuk pemanggilan kedua FB wajib hadir. 

Baca juga: ICW Pertanyakan Alasan Firli Mangkir, tapi Kirim Surat ke Mahfud dan Kapolri

Teguh mengatakan FB akan dinilai tidak kooperatif menjalankan pemeriksaan yang dilakukan pihak kopolisian jika tidak hadir lagi. "Apalagi dengan alasan yang sah, FB bisa dijemput paksa. Jangan sampai terjadi," jelasnya.

IPW juga berpendapat FB harus menghadapi kasus ini secara kesatria dan berani membuat klarifikasi di depan penyidik nanti agar mendapat kejelasan kasus yang sedang berjalan. "Dengan demikian, penyidik mendapatkan penjelasan lengkap dari konstruksi dugaan gratifikasi. Dengan cukup alasan dan penjelasan FB, kasus ini bisa menjadi terang benderang," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan KPK yang Dipanggil Polda Metro Hanya Firli Bahuri

Bukan hanya itu, IPW khawatir FB mencoreng lembaga antirasuah jika dua kali mangkir dari panggilan Polda. "Saya khawatir apabila FB tidak hadir dilakukan jemput paksa akan mencoreng lembaga penegak hukum KPK. Oleh karena itu untuk tidak menjadi beban kelembagaan KPK, FB harus menghadapi kasus ini secara kesatria," pungkasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya