Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLDA Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pimpinan Lembaga Antirasuah yang dipanggil hanya Firli.
"Sementara jadwal yang sudah kita tentukan di tahap penyidikan yang kami lakukan untuk saksi FB sebagai Ketua KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Sari Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Pimpinan KPK disebut-sebut melakukan pemerasan kepada SYL. Namun, belum disebutkan sosok pimpinan KPK tersebut. Untuk diketahui, pimpinan KPK ada lima orang.
Selain Firli, ada empat wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Hanya Firli yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Firli Bahuri
"Akan kita panggil, akan kita mintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Ade.
Ade mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan dalam tahap penyidikan. Keterangan Firli diperlukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkap Ade.
Firli dipanggil ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Sedianya, Firli Bahuri diperiksa Pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB. Namun, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI datang Jumat pagi pukul 10.00 WIB membawa surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga: 52 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan, Polisi: 7 Pegawai KPK, 14 dari Kementan
Surat itu berisi permintaan penundaan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan alasan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan Firli perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan karena dia merupakan pimpinan KPK. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat. Pertemuan ini akan menjadi salah satu materi pemeriksaan Firli.
(Z-9)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved