Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DEWAN Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kabar pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua Komisioner Lembaga Antirasuah Johanis Tanak dan Alexander Marwata dipanggil hari ini, 30 Oktober 2023.
"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (30/10).
Johanis dan Alex sejatinya dipanggil Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. Namun, keduanya mangkir dengan dalih ada kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal.
Baca juga: Dugaan Pemerasan SYL, KPK Cuma Mau Supervisi Kasus Mandek 2 Tahun Lebih
Keduanya diharap memenuhi panggilan. Keterangan dari dua wakil ketua KPK itu bisa mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. Saat itu, Firli beralasan sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Mangkir Tapi Ikut Lomba Bulu Tangkis, Firli Bahuri Dinilai Sudah Meremehkan Dewas
Firli sejatinya hendak diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pada Minggu, 29 Oktober 2023, Firli justru muncul di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Jakarta, bermain Tepok Bulu dalam acara KASAD CUP 2023. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved