Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Pengawas (Dewas) terus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kabar pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua Komisioner Lembaga Antirasuah Johanis Tanak dan Alexander Marwata dipanggil hari ini, 30 Oktober 2023.
"Ya benar, dijadwalkan hari ini," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (30/10).
Johanis dan Alex sejatinya dipanggil Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. Namun, keduanya mangkir dengan dalih ada kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal.
Baca juga: Dugaan Pemerasan SYL, KPK Cuma Mau Supervisi Kasus Mandek 2 Tahun Lebih
Keduanya diharap memenuhi panggilan. Keterangan dari dua wakil ketua KPK itu bisa mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. Saat itu, Firli beralasan sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Mangkir Tapi Ikut Lomba Bulu Tangkis, Firli Bahuri Dinilai Sudah Meremehkan Dewas
Firli sejatinya hendak diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, pada Minggu, 29 Oktober 2023, Firli justru muncul di Gelora Bung Karno (GBK) Arena, Jakarta, bermain Tepok Bulu dalam acara KASAD CUP 2023. (Z-3)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
KPK menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved