Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
29/10/2023 19:40
Polemik Batas Usia Capres, KPU Sebut Putusan MK sudah Berkekuatan Hukum
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.(Antara )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah berkekuatan hukum.

Sehingga, bakal calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka (36), bisa maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres belum diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal 13 peraturan itu masih menyatakan, syarat usia calon minimum 40 tahun.

Baca juga: KPU: Seluruh Capres-Cawapres Penuhi Syarat Verifikasi Dokumen

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes,” ungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (29/10).

“MK dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin menyatakan “lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Keluhkan Anggaran Pemilu Rp5 Triliun belum Turun

Diketahui, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q menjadi minimal berusia 40 tahun sebagai capres atau cawapres ditambah ketentuan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. KPU sendiri baru menyerahkan surat untuk konsultasi ke DPR terkait revisi PKPU Nomor 19/2023.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, jika proses revisi belum kelar sampai 13 November 2023, Gibran masih dapat ditetapkan sebagai cawapres.

“Ya, demi konstitusi (tetap dapat menjadi peserta pemilu,” tegas Hasyim.

Adapun Gibran saat ini masih berusia 36 tahun. Langkah Gibran menjadi bakal cawapres dimungkinkan lewat putusan MK Nomor 90 yang salah satunya diputus oleh Ketua MK sekaligus pamannya, yakni Anwar Usman.

Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (25/10). Koalisi tersebut terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, dan PSI. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya