Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh capres dan cawapres yang sudah mendaftar telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.
Diketahui, pasangan pertama yang mendaftar ke KPU, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Kamis (19/10).
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Lalu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar pada Rabu (25/10) di hari terakhir pendaftar.
Baca juga : Sah! KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin Nomor 1
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi atau penelitian administrasi terhadap dokumen syarat calon masing-masing bakal pasangan calon presiden maupun wakil presiden.
Idham menyebut seluruh dokumen yang diserahkan capres-cawapres telah memenuhi syarat.
“Semua dokumen yang diserahkan terkategori memenuhi syarat (MS),” ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (29/10).
Idham menggaransi dokumen yang diserahkan capres-cawapres tersebut secara resmi dinyatakan lengkap oleh KPU.
Adapun hasil akhir dari rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran tiga bakal capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023. Lalu sehari setelahnya, akan digelar pengundian nomor urut capres-cawapres. (Ykb/Z-7)
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved