Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim Ketuanya Firli Bahuri sedang ada tugas kedinasan. Hal tesebut membuat Firli tidak bisa memenuhi jadwal pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang kami ketahui masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (27/10).
Ali menjelaskan cuma Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang bisa memenuhi panggilan Dewas. Komisioner Johanis Tanak, dan Alexander Marwata sedang di luar kota, sedangkan Nawawi Pomolango sakit.
Baca juga: SYL Telah Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Firli
"Pimpinan lain berdasarkan jadwal pimpinan ada juga yang sedang dinas diluar kota baik kemarin di Medan, Makasar dan Labuan Bajo," ujar Ali.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan ada konfirmasi kehadiran Ghufron. Dia berjanji memenuhi panggilan siang ini. "Yang konfirmasi hadir hanya Pak Nurul Ghufron, untuk klarifikasi jam 13.30 WIB atau 14.00 WIB," kata Syamsuddin.
Baca juga: Mangkir Firli Mau Diperiksa Dewas Setelah 8 November
Diketahui Firli dilaporkan Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) setelah fotonya bersama SYL beredar. Febrianes menduga Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik. Laporan itu mengacu atas larangan pegawai KPK bertemu pihak berperkara. Dewas diharap menindaklanjuti aduan tersebut.
"Insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata dia di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia menyebut sudah membawa bukti atas laporannya. Salah satunya yakni foto Firli dan Syahrul yang beredar. (Z-3)
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Hakim Tunggal Sulistyo peringatkan pihak Gus Yaqut dan KPK agar tidak melakukan praktik transaksional dalam sidang praperadilan kuota haji
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah pejabat setingkat kepala bagian dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Tercatat, ini merupakan operasi kedelapan yang dilakukan KPK dalam tiga bulan pertama 2026
KPK menyegel sejumlah kantor intansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah setelah operasi tangkap (OTT) tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved