Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta memecat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan cepat, dan objektif.
"Persis (Jokowi harus memecat Firli). Sedari awal publik meminta Firli dipecat. Dengan cara itu kasus ini bisa berjalan lebih cepat dan objektif," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Jumat (27/10).
Firli cuma bisa memundurkan diri dari jabatannya jika dia menginginkannya, atau dipecat oleh presiden. Karenanya, Jokowi diharap tidak tutup mata atas skandal pemerasan ini.
Baca juga: Kediaman Firli di Bekasi Bernilai Miliaran Rupiah
"Problem utama kenapa kasus ini (pemerasan terhadap SYL) berjalan lamban, karena status Firli yang masih menjabat sebagai ketua KPK," ucap Herdiansyah.
Firli diyakini memegang kartu AS untuk mengancam Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut. Spekulasi itu dinilai menjadi alasan Korps Bhayangkara belum menentukan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Baca juga: Rumah Aman Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai tidak Wajar
"Artinya, sepanjang Firli belum melepas jabatannya, maka dia masih punya ruang untuk mempengaruhi proses penanganan kasus ini dengan kewenangan yang dia miliki," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah meyakini Polda Metro Jaya sudah cukup bukti untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, dia menduga ada proses transaksional yang sedang terjadi agar status hukum itu tidak diberikan saat ini. "Ruang transaksi, tawar menawar, dan saling sandera, sangat terbuka jika Firli masih ketua KPK," kata Herdiansyah.
Karenanya, Jokowi diminta turun tangan untuk menyelesaikan perkara itu. Namun, ketegasan Kepala Negara dinilai kurang saat ini. "Jokowi ngomong akan mendalami dan mencari tau kasus ini. Nyatakan cuma gimmick, karena belum ada tindakan sama sekali. Harapan publik dibiarkan menggantung!" tegas Herdiansyah.
Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firli di Bekasi, dan safe house miliknya di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pegawai KPK turut diajak melihat upaya paksa itu. "Ini informasi yang kami peroleh karena diminta penyidik untuk hadir," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Firli melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ali tak memerinci pegawai yang dikirim untuk menyaksikan penggeledahan. Dia meminta menanyakan lebih lanjut kepada pihak Polri. "Adapun selebihnya silakan ditanyakan kepada pihak Polri," ujar Ali. (Z-3)
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
UI mendorong semua pihak yang mendapatkan tekanan atau ancaman pemerasan untuk melapor pada pihak kepolisian.
Sean Combs dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pemerasan (RICO) dan perdagangan seks. Pakar hukum menilai jaksa terlalu agresif.
POLISI menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR setelah melakukan pemerasan terhadap pasangannya yang juga seorang laki-laki.
Sean "Diddy" Combs membawa 9 pengacara untuk lima dakwaan, termasuk perdagangan seks dan pemerasan.
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved