Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN pimpinan KPK Saut Situmorang menerangkan rumah aman (safe house) yang turut digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya saat penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri harus didalami lebih lanjut. Sebab sebagai ketua KPK Firli adanya rumah tersebut harus diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
"Sepengalaman saya itu dulu tidak ada kecuali untuk kepentingan aktivitas penyidikan KPK itu tidak apa. Dan biasanya itu kIta sewa artinya menggunakan dana dari KPK. Rumah aman tidak wajar kalau tidak diketahui oleh pimpinan lain," jelasnya, Kamis (26/10).
Penyidik polda harus menanyakan lebih rinci kepada Firli tentang kegunaan rumah tersebut termasuk memeriksa siapa yang pernah datang ke rumah tersebut sekaligus memeriksa kamera pengawas yang ada.
Baca juga: Pegawai KPK Turut Saksikan Proses Penggeledahan Safe House Firli Bahuri
"Dia harus jelaskan rumah itu untuk apa. Apalagi jika itu menggunakan dana negara," sambungnya.
Kepastian tersebut harus didapatkan penyidik sebab sangat berbahaya jika rumah itu hanya digunakan Firli, yang bisa saja digunakan untuk pertemuan dengan pihak berperkara.
Baca juga: Safe House Diduga Milik Firli Bahuri Tidak Ada di LHKPN
"Itu bahaya selama ini tidak ada (keterbukaan) artinya tidak wajar kalau itu atas nama ketua KPK Firli. Harus ditanya mulai kapan disewa. Rumah aman berarti dibiayai KPK dan siapa saja yang menginap di sana," tegasnya.
Sementara itu peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengungkapkan polda seharusnya bisa lebih cepat mentersangkakan Firli. Sebab proses pencarian barang bukti, pemeriksaan dan penggeledahan sudah dilakukan.
"Masalah utamanya Firli masih menjabat pimpinan KPK itu yang menghambat penanganan karena posisi dia belum dilepas. Makanya kita minta dia diberhentikan," cetusnya.
Berkaca dari kasus Ferdy Sambo seharusnya Firli dilepaskan dari jabatannya. Presiden Joko Widodo pun menurutnya sudah memberikan atensi atas kasus yang menimpa Firli namun dinilai hanya gimik.
"Potensi hilangnya barang bukti itu pasti ada. Makanya polda kalau sudah yakin dengan alat bukti yang sudah kuat tinggal itu (tersangka) dipercepat," sambungnya.
Dia pun mendorong pemerintah mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebab harta yang dimiliki Firli tergolong fantastis dan patut diketahui muasalnya.
"Harta dia meningkat tajam itu tidak wajar. Maka juga secara simultan RUU Perampasan Aset harus didorong dan harus diselidiki harta kekayaan Firli yang mencurigakan," tukasnya. (Sru/Z-7)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warna hitam pada kamar mandi dapat memberikan kesan elegan sesuai dengan karakteristik Tissa Biani.
Dokter spesialis respirologi anak konsultan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Wahyuni Indawati menyatakan bahwa kontak erat di rumah merupakan faktor risiko utama dalam penularan TBC anak
Efek buruk dari rumah yang negatif bisa memicu permasalahan rumah tangga seperti terjadi perselingkuhan, KDRT, tidak harmonis dan saling tidak mengerti.
Perhatikan atap, retakan dinding hingga rumput yang tumbuh tinggi di halaman
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Nusa Penida merupakan destinasi terbaik di Bali dengan sejumlah keindahan yang memukau. Foto berupa batu berbentuk “T-REX” (dinosaurus ikonik)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved