Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (25/10).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Ketut mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Ketiga saksi itu ialah EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama, JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, serta KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
Baca juga: Kuasa Hukum Johnny G Plate: Tuntutan Jaksa tidak Terbukti!
Ketiga orang saksi itu diperiksa terkait perkara dengan tersangka atas nama Elvano Hatorangan (EH) dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, dan Kepala Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza.
Baca juga: Kejagung Ingatkan Jangan Percaya Oknum Mengaku Bisa Selesaikan Perkara
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Z-11)
Setelah selesai wajib militer, RM dan V akan kembali memberikan penampilan terbaik mereka sebagai idola K-Pop untuk seluruh para penggemar yang telah sabar menunggu.
Jeon Jungkook kembali membuktikan bahwa dia bukan hanya pangeran K-Pop, tapi juga raja viral di dunia maya.
JIMIN dan Jungkook melengkapi member BTS yang kini sudah purna dari tugas wajib militer (wamil). Jimin dan Jungkook dibebaskan pada Rabu, (11/5), sehari setelah RM dan V.
Jungkook dan Jimin dari BTS resmi menyelesaikan wajib militer mereka pada 11 Juni 2025, dan ARMY di seluruh dunia tak bisa menyembunyikan antusiasme mereka.
V BTS mengucapkan terima kasih yang tulus kepada para penggemar yang telah menunggunya dan mendukungnya selama masa wajib militernya (wamil).
RM BTS dan Tablo Epik High akan kembali bersatu dalam karya kolaborasi terbaru. Keduanya akan merilis lagu berjudul Stop The Rain.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved