Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
Komisaris BUMN Edward Hutahaean disebut punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
Baca juga : Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument
Ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.
“Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) Jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut.
Pasalnya, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Usut Menpora Dito
Terpisah, Ketut menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk menelisik kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).
Baca juga : OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal
"Ya kita pelajari," papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi.
Senada, Ketut meminta seluruh pihak agar bersabar supaya penyidik bisa terus mencermati soal dugaan Dito menerima uang yang diduga untuk pengamanan kasus.
“Tunggu saja nanti kita lihat perkembangannya ya,” terangnya.
Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Terkini, Kejagung menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kali ini, tim penyidik memeriksa lima saksi, salah satunya selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
“Kami periksa FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” tegas Ketut.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Saksi lainnya, yakni AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia serta DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom. Lalu, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Ketut.
Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Z-5))
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Peruri, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Asri Irwan terpilih dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, bersama empat jaksa lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
Tim SAR gabungan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyisiran permukaan sungai. Metode observasi visual juga dilakukan dari darat menggunakan perahu LCR.
Program Jaksa Garda Desa mengambil tema Pemberdayaan Lahan dan Badan Usaha Milik Desa dalam rangka Swasembada Pangan yang dirangkaikan dengan penanaman bawang merah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved