Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
Komisaris BUMN Edward Hutahaean disebut punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
Baca juga : Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument
Ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.
“Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) Jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut.
Pasalnya, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Usut Menpora Dito
Terpisah, Ketut menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk menelisik kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).
Baca juga : OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal
"Ya kita pelajari," papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi.
Senada, Ketut meminta seluruh pihak agar bersabar supaya penyidik bisa terus mencermati soal dugaan Dito menerima uang yang diduga untuk pengamanan kasus.
“Tunggu saja nanti kita lihat perkembangannya ya,” terangnya.
Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Terkini, Kejagung menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kali ini, tim penyidik memeriksa lima saksi, salah satunya selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
“Kami periksa FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” tegas Ketut.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Saksi lainnya, yakni AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia serta DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom. Lalu, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Ketut.
Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Z-5))
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta ApiĀ
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
integritas tidak muncul secara instan ketika seseorang memasuki lembaga penegak hukum.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved