Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons adanya pengakuan dari tersangka Edward Hutahaean terkait dengan pengamanan kasus BTS 4G Kominfo.
Komisaris BUMN Edward Hutahaean disebut punya kenalan Jaksa yang bisa membantu mengurus perkara korupsi BTS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
Baca juga : Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Selisik Direktur PT Indo Electric Instrument
Ketika ditanya mengenai tersangka Edward yang punya kenalan di Kejaksaan, ia mengaku akan menjadi bahan penyidik untuk mendalami.
“Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) Jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut.
Pasalnya, Edward mengungkapkan di persidangan kasus Korupsi BTS, dirinya mengaku memiliki kenalan oknum Kejaksaan serta menunjukan foto bersama terduga jaksa tersebut.
Baca juga : 3 Anggota BPK Diperiksa Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Achsanul Qosasi
Usut Menpora Dito
Terpisah, Ketut menegaskan pihaknya masih membuka ruang untuk menelisik kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar untuk pengamanan kasus itu. Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (26/9).
Baca juga : OTT KPK Jaksa di Bondowoso, Kejagung Bakal Tindak Tegas Jaksa Nakal
"Ya kita pelajari," papar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi.
Senada, Ketut meminta seluruh pihak agar bersabar supaya penyidik bisa terus mencermati soal dugaan Dito menerima uang yang diduga untuk pengamanan kasus.
“Tunggu saja nanti kita lihat perkembangannya ya,” terangnya.
Baca juga : Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Terkini, Kejagung menelisik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Kali ini, tim penyidik memeriksa lima saksi, salah satunya selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
“Kami periksa FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical,” tegas Ketut.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Saksi lainnya, yakni AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia serta DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom. Lalu, J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI dan BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” papar Ketut.
Ketut menuturkan pihaknya tak mau berandai-andai terkait nasib para saksi usai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut dia. (Z-5))
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan KPK mengonfirmasi masih adanya praktik "sapu kotor" dalam institusi hukum Indonesia.
Rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved