Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut kliennya 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Proyek BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Presiden
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.
Baca juga: Auditor BPKP Pastikan tidak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Sebagai Pengguna Anggaran
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/Z-1)
Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, menurut Menkominfo ditandai dengan perbaikan penanganan pandemi Covid-19.
Menkopolhukam, Mahfud MD, enggan merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeret nama Johnny G Plate.
"Indonesia menyuarakan dukungannya terhadap penyusunan ASEAN Leaders’ Statement on Digital Transformation yang diinisiasi oleh Brunei Darussalam selaku chairmanship ASEAN."
Usai pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu, Menkominfo menyatakan dalam beberapa bulan terakhir infodemi yang paling banyak beredar di Indonesia seputar pandemi Covid-19.
Bahasan mengenai keamanan siber menjadi salah satu fokus diskusi antara Johnny dan Andonov sehingga dapat saling menguatkan ruang digital antarnegara.
Johnny mengatakan Indonesia memahami dampak situasi geopolitik global seperti konfik Rusia dengan Ukraina. Hal itu bahkan memengaruhi kondisi ekonomi dunia.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved