Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dion Pongkor, menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut kliennya 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia menilai, tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan.
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan. Kita sudah sidang berbulan-bulan untuk membuktikan apa yang disampaikan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan semua yang dinyatakan, yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya ditersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit yang menyatakan bahwa eks Menkominfo Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Proyek BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Presiden
"Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Dion.
Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.
"Pertanyaannya, kenapa dua hari setelah konferensi pers menyatakan tidak ditemukan bukti, tiba-tiba ditersangkakan. Ada apa? Biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," tegasnya.
Baca juga: Auditor BPKP Pastikan tidak Ada Penyimpangan oleh Johnny Plate Sebagai Pengguna Anggaran
Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan," sambungnya.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/Z-1)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved