Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional Prof. Lili Romli menilai ketidakpuasan publik pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres bisa berdampak pada elektabilitas pasangan yang terkait dengan putusan tersebut.
"Dalam survei-survei yang dilakukan, ketika ada persepsi ketidakpuasan akan berkorelasi terhadap ketidaksukaan dan keterpilihan," terangnya.
Sebelumnya, survei LSI membingkai lebih dari 50 persen warga menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden/calon wakil presiden sebagai keputusan yang tidak adil.
Baca juga: PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Lili menegaskan jika persepsi ketidakadilan yang ada pada publik tersebut bisa berdampak negatif pada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon yang terkait erat dengan putusan MK.
"Jika dikaitkan dengan mayoritas publik yang menilai bahwa putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres dirasa tidak adil, maka bisa jadi juga akan berdampak negatif terhadap pilihan pasangan Prabowo-Gibran," terangnya.
Baca juga: Prabowo Heran Usia Capres-cawapres Dipersoalkan
Lili menegaskan perlu adanya riset untuk membuktikan korelasi antara persepsi negatif publik atas putusan MK dan dampaknya pada pasangan Prabowo-Gibran. Kendati demikian, persepsi tersebut pastinya akan berpengaruh terhadap para swing voters yang berkemungkinan meninggalkan paslon tersebut.
"Untuk memastikan tersebut memang perlu ada survei, tetapi saya kira karena publik berpendapat itu tidak adil, dengan sendirinya, terutama bagi pemilih swing voters akan meninggalkannya," tambahnya.
Hal itu bisa diperdalam ketika para lawan politik Prabowo dan Gibran menggunakan isu putusan MK sebagai bahan serang.
"Apalagi bila nanti lawan-lawan politiknya mengkapitalisasi isu tersebut sebagai senjata untuk menjatuhkan pasangan ini. Jadi memang ada potensi akan menggerus suara pasangan ini," pungkasnya. (Z-7))
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Menlu Sugiono bertemu Wakil Palestina di PBB, bahas Solusi Dua Negara, Board of Peace, dan kesiapan Indonesia kirim pasukan perdamaian ke Gaza.
KOMISI I DPR RI akan mengawal hasil tindak lanjut dri keikutsertaan Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT Board of Peace di Amerika Serikat yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto
PRESIDEN Prabowo Subianto melakukan kunjungan Kerja ke Washington, Amerika Serikat hadir dalam pertemuan perdana atau KTT Board of Peace bersama setkab Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia
Kunjungan presiden prabowo subianto yakni menghadiri pertemuan perdana atau KTT Board of Peace, Komisi I minta penghentian kekerasan, memastikan perlindungan bagi warga sipil di Palestina.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertolak ke Washington DC, Amerika Serikat, Senin (16/2). Adapun agenda kunjungan kerja presiden di antaranya mengadiri rapat pertemuan perdana Board of Peace.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved