Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela Ketuanya Firli Bahuri dalam penyidikan yang dilakukan hari ini, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ali menjelaskan pihaknya mempersilahkan Polda Metro Jaya dalam menyidik dugaan tersebut. KPK menegaskan tidak akan menyampuri proses hukum tersebut. "Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tegas Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Ketakutan Dijadikan Tersangka Pemerasan
Terpisah, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meminta KPK tidak membela dan menghalangi proses penyelidikan Firli.
"KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian," kata melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Baca juga: Firli Bahuri Dilarang Mangkir Lagi
Praswad juga meminta KPK tidak risih dengan penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah malah seharusnya gembira Polda Metro Jaya membersihkan instansinya.
"KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL," ujar Praswad.
Polda Metro juga diminta menuntaskan penyidikan tersebut. Pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu. "Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga," tegas Praswad.
Firli diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mempelajari kasusnya beberapa waktu lalu. (Z-3)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved