Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela Ketuanya Firli Bahuri dalam penyidikan yang dilakukan hari ini, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ali menjelaskan pihaknya mempersilahkan Polda Metro Jaya dalam menyidik dugaan tersebut. KPK menegaskan tidak akan menyampuri proses hukum tersebut. "Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tegas Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Dinilai Ketakutan Dijadikan Tersangka Pemerasan
Terpisah, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha meminta KPK tidak membela dan menghalangi proses penyelidikan Firli.
"KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian," kata melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Baca juga: Firli Bahuri Dilarang Mangkir Lagi
Praswad juga meminta KPK tidak risih dengan penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah malah seharusnya gembira Polda Metro Jaya membersihkan instansinya.
"KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL," ujar Praswad.
Polda Metro juga diminta menuntaskan penyidikan tersebut. Pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu. "Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga," tegas Praswad.
Firli diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mempelajari kasusnya beberapa waktu lalu. (Z-3)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved