Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilarang mangkir lagi dari pemanggilan Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya bila Firli kembali mangkir, muruah Lembaga Antirasuah dipertaruhkan.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Yudi berharap pimpinan KPK lain membujuk Firli untuk memenuhi panggilan polisi. Jika berlu, rekan kerjanya itu ditemani untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Hari ini Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim Polri
"Ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib," ujar Yudi.
Polda Metro Jaya juga diharap tegas jika Firli mangkir lagi hari ini. Opsi jemput paksa dinilai perlu dilakukan agar keterangan dari Ketua KPK itu bisa didapatkan. "Sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada," ucap Yudi.
Baca juga: Novel Lihat Potensi Firli Melarikan Diri
Firli dipanggil Polda Metro Jaya dan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, hari ini. Dia sebelumnya mangkir dengan dalih butuh waktu untuk mempelajari kasus. (Z-3)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Bupati Pati Sudewo (SDW). Bupati Pati Sudewo itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang kabur saat OTT. K
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved