Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Baca juga: Bos Garuda Indonesia Ingin Cepat-cepat Merger dengan Pelita Air
Padahal, Emirsyah sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara yang sama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya heran kenapa perkara ini bisa lolos, gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tau dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos, karena ada asas nebis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," ujar mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen lewat keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga: ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) itu pun memandang, prinsip asas pidana bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.
“Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama," Halius.
Menurutnya apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, ia menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau nebis in idem.
“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan, apakah perkara nebis in idem apa tidak, jelas bahwa objek subjek kemudian materi yang saya garis bawahi materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama, " ujar Halius.
Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU kabur. "Yakni kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu, apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal pasal yang ada di tipikor," kata dia.
Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. (P-3)
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
BADAI pandemi covid-19 memang menjadi sentilan luar bisa bagi banyak orang. Salah satunya Enih, pelaku UMKM yang sempat menggulung usaha warung kopinya.
RELAWAN Bakti BUMN di Bintan, Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan konservasi padang lamun, mangrove, terumbu karang, dan habitat dugong bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Relawan Bakti BUMN ini telah menjadi sarana pembelajaran bagi insan BUMN untuk turun langsung ke lapangan, memahami kebutuhan masyarakat, dan memberikan kontribusi yang berdampak.
Dasco memastikan para Wakil Menteri (wamen) yang merangkap komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menerima tantiem
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved