Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam
20/10/2023 10:10
ICW: Polda Metro Jangan Ragu Tetapkan Firli sebagai Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Susanto)

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya tidak ragu menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Arah pengusutan kasus itu diyakini mengerucut ke pentolan lembaga antirasuah tersebut.

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Kurnia mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu penting. Pasalnya, pemerasan dalam penanganan perkara di KPK sangat tidak bisa ditolerir. Menurutnya, penetapan tersangka juga penting agar pelakunya tidak melarikan diri. Penahanan juga dinilai perlu untuk memudahkan proses hukum.

Baca juga: Demi Kepastian Hukum, Polisi Harus segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan saudara Firli," tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya hari ini, Jumat. Dia bakal dimintai keterangan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter.

Baca juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL

Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan, beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah GOR badminton. Pertemuan ini diduga akan menjadi salah satu materi pemeriksaan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya