Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya didesak menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Langkah itu harus dilakukan untuk mempercepat terciptanya kepastian hukum.
"Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Praswad menjelaskan skandal pemerasan dalam penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Kecepatan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara sangat dinanti publik.
Baca juga: Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL
Ketegasan polisi dalam menentukan tersangka pun dinilai penting untuk menjaga independensi. Korps Bhayangkara diharap tidak ditunggangi pihak tertentu dalam penanganan perkara tersebut.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," tegas Praswad.
Baca juga: Firli Dilarang Mangkir
Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil Polda Metro Jaya hari ini, Jumat. Dia bakal dimintai keterangan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter.
Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Meski belum disebutkan sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, berbagai keterangan di lapangan mengacu kepada Firli.
Sebagai contoh, di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan, beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah GOR badminton. (Z-11)
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved