Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL

Siti Yona Hukmana
20/10/2023 08:35
Diperiksa Hari Ini, Firli Bahuri bakal Dicecar terkait Pertemuan dengan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Jumat (20/10). Firli bakal dicecar soal pertemuan dengan SYL.

"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Jumat.

Ade enggan menjabarkan lebih detil terkait jumlah pertanyaan yang akan dilontarkan. Ia hanya mengatakan agenda itu merupakan panggilan pertama terhadap Firli. Ia juga belum bisa mengonfirmasi apakah Ketua KPK itu bakal hadir.

Baca juga: Firli Dilarang Mangkir

"Kita tunggu nanti siang," ujar Ade.

Firli Bahuri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dalam proses penyidikan akan dilakukan di ruang riksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gedung Promoter Lantai 21.

Firli terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Di tengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan beredar foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Pertemuan itu terjadi di sebuah lapangan badminton di GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.

Baca juga: IPW Desak Polda Metro Tersangkakan Firli

Pertemuan antara pimpinan KPK dengan SYL, yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah tidak dibenarkan. Firli Bahuri dinilai melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan sebagai ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 17 Agustus lalu.

Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka. Khususnya, terkait Pasal 36 dan 65 UU KPK tersebut. Kemudian, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memproses etik Firli.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya