Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

IPW Desak Polda Metro Tersangkakan Firli

Siti Yona Hukmana
19/10/2023 20:14
IPW Desak Polda Metro Tersangkakan Firli
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(MI / Susanto)

INDONESIA Police Watch (IPW) menaruh perhatian terhadap kasus dugaan tindak pidana pemerasan, korupsi dan gratifikasi yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. IPW mendesak Polda Metro Jaya menuntaskan kasus tersebut dan menetapkan tersangka.

"Menetapkan pimpinan KPK berinisial FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (19/10). 

Sugeng meyakini Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan tersebut. Melihat upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK. 

Baca juga : Firli Bahuri Didesak Mengundurkan Diri karena Skandal Pemerasan semakin Kuat

Menurut Sugeng, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Baik yang dilakukan Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Novel Sindir Firli Soal Pemanggilan Polda Metro Besok

Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Maka itu, kata Sugeng, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambilalihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung.

"Sehingga, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi, menurut IPW menunjukkan Polda Metro jaya sungguh-sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK," ungkap Sugeng.

Disamping itu, Sugeng menilai supervisi juga untuk menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan atas perkara yang tengah dilakukan. Sugeng semakin yakin Polda Metro Jaya serius menuntaskan kasus dugaan pemerasan, menyusul desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengizinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Oktober 2023.

IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan. Sehingga, publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi,

pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Pada kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M. Jasin," ujar Sugeng.

Bahkan, Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023. Menurut Sugeng, kehadiran Firli Bahuri untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya sangat penting. 

"Pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum," ucap Sugeng.

IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya, maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. Pada momen ini lah dinilai kehadiran KPK sangat penting.

IPW menyebut dengan supervisi, maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala. Kemudian, yang tak kalah penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama.

"Melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya," kata Sugeng.

Dia memandang supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya. Sekaligus menguji apakah proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor.

"Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya," ucap Sugeng.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (MGN/Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya