Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Firli Bahuri Didesak Mengundurkan Diri karena Skandal Pemerasan semakin Kuat

Candra Yuri Nuralam
19/10/2023 16:12
Firli Bahuri Didesak Mengundurkan Diri karena Skandal Pemerasan semakin Kuat
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan(MI /Adam Dwi )

ISU pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) semakin kuat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya.

"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo) yang ada di Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.

Praswad menilai desakan Firli untuk mengundurkan diri masuk akal. Tujuannya agar Ketua KPK itu bisa fokus menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda Metro Bersurat ke Dewas KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Isinya

"Sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," ucap Praswad.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya