Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah selama empat bulan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan sebesar Rp19.690.793.900 ke Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini
Jika tidak dilunasi, hakim memberika restu kepada jaksa untuk merampas harta benda Lukas. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya diperpanjang.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya diselesaikan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Lukas. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, eks Gubernur Papua itu dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok
Pertimbangan Meringankan
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.
Menanggapi vonis itu, kubu Lukas menyatakan menolak. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada tim jaksa untuk menentukan sikap. Jika tidak ada respons, persidangan dilanjutkan ke upaya banding berdasarkan keputusan dari kubu Lukas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Lukas diberikan hukuman penjar puluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
Polri menerjunkan tim ke Boven Digoel, Papua Selatan, untuk menyelidiki penembakan pesawat Smart Air PK-SNR. Operasi Damai Cartenz 2026 dikerahkan ke lokasi.
Pesawat Smart Air PKS-NR ditembak saat mendarat di Bandara Koroway, Boven Digoel, Papua Selatan. Pilot dan kopilot dilaporkan tewas akibat serangan yang diduga dilakukan KKB.
Pesawat perintis PK-SNR ditembak sesaat setelah mendarat di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel. Dua pilot tewas, penumpang selamat.
Melalui perpaduan musikal dan petualangan, film Teman Tegar: Maira–Whisper from Papua membawa misi besar: membangun kesadaran manusia akan relasinya dengan alam.
UNICEF memberikan apresiasi tinggi atas komitmen kepemimpinan Indonesia dalam membangun kualitas generasi masa depan melalui penguatan gizi ibu dan anak.
Sebanyak 1.360 penari Tamborin yang berasal dari pelajar dan demoninasi gereja memeriahkan perayaan masuknya Injil ke Papua itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved