Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Hukuman denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah selama empat bulan.
Hakim juga memberikan pidana tambahan sebesar Rp19.690.793.900 ke Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini
Jika tidak dilunasi, hakim memberika restu kepada jaksa untuk merampas harta benda Lukas. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya diperpanjang.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya diselesaikan.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Lukas. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, eks Gubernur Papua itu dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok
Pertimbangan Meringankan
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.
Menanggapi vonis itu, kubu Lukas menyatakan menolak. Di sisi lain, jaksa mengambil opsi pikir-pikir.
Majelis memberikan waktu tujuh hari kepada tim jaksa untuk menentukan sikap. Jika tidak ada respons, persidangan dilanjutkan ke upaya banding berdasarkan keputusan dari kubu Lukas.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta Lukas diberikan hukuman penjar puluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
(Z-9)
Selama ini, sektor pertanian di Papua terbebani oleh ongkos pengiriman pupuk yang sangat mahal.
POLRES Mamberamo Raya menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas sungai yang terjadi di Sungai Mamberamo dan mengakibatkan tiga orang warga dilaporkan hilang terbawa arus, Jumat (16/1).
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Kondisi ini dipicu oleh aktivitas Bibit Siklon Tropis 91W dan penguatan Monsun Asia yang meningkatkan potensi hujan lebat disertai angin kencang di jalur Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
Papua merupakan tanah yang sarat dengan nilai-nilai kedamaian
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved