Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
19/10/2023 06:40
Sempat Ditunda, Vonis Kasus Lukas Enembe Dibacakan Hari Ini
Hari ini Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.(MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

"Diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan persidangan pembacaan putusan sempat ditunda beberapa waktu lalu karena Lukas harus menjalani perawatan usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan). Namun, saat ini mantan Gubernur Papua itu menjalani masa rawat jalan sehingga bisa dihadirkan dalam peradilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok

Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona mengatakan kliennya akan mengusahakan diri hadir ke persidangan itu. Keluarganya pun menginginkan tahapan peradilan segera diselesaikan. "(Keluarga) maunya hakim cepat bacakan putusan," ucap Petrus.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.

Baca juga: Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Esok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.

Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.

Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya