Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan persidangan pembacaan putusan sempat ditunda beberapa waktu lalu karena Lukas harus menjalani perawatan usai jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan). Namun, saat ini mantan Gubernur Papua itu menjalani masa rawat jalan sehingga bisa dihadirkan dalam peradilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Bakal Hadiri Vonis Besok
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Pengacara Lukas, Petrus Balla Pattyona mengatakan kliennya akan mengusahakan diri hadir ke persidangan itu. Keluarganya pun menginginkan tahapan peradilan segera diselesaikan. "(Keluarga) maunya hakim cepat bacakan putusan," ucap Petrus.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
Baca juga: Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis Esok
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved