Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

M Jasin Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana
18/10/2023 11:35
M Jasin Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan
Mantan wakil ketua KPK M Jasin memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.(Medcom.id/Siti Yona)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Mochammad Jasin memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Jasin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Jasin tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.17 WIB. Dia terlihat mengenakan batik berwarna dominan biru dengan celana hitam dan mengenakan topi.

Jasin tidak memberikan komentar kepada awak media. Dia hanya melempar senyum dan melambaikan tangan melenggang masuk Gedung Promoter.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan

Agenda pemeriksaan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jasin diperiksa sebagai saksi. "(Memeriksa) satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2007-2011 Pak M Jasin," kata Ade saat dikonfirmasi.

Penyidik juga memeriksa eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Selasa, 17 Oktober 2023. Saut mengaku datang sebagai ahli untuk memberikan pandangan terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR badminton.

Baca juga: Saut Situmorang tak Ragu Firli Bahuri Bakal Jadi Tersangka

Saut menegaskan pertemuan itu tidak benar dengan alasan apapun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Agustus 2023.

Saut mendorong Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka buntut pertemuan tersebut. Kemudian, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang.

Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Kronologi kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya