Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Saut Situmorang tak Ragu Firli Bahuri Bakal Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana
17/10/2023 20:41
Saut Situmorang tak Ragu Firli Bahuri Bakal Jadi Tersangka
Saut Situmorang(Medcom/Siti Yona Hukmana)

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tidak meragukan Ketua KPK Firli Bahuri bakal menjadi tersangka. Namun, bukan terkait kasus dugaan pemerasan melainkan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu)," kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Saut mengaku ragu bila penanganan kasus dugaan pemerasan menjadi lambat. Maka itu, dia datang ke Polda Metro Jaya memberikan pandangan soal pertemuan Firli dan SYL dan mendorong Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Baca juga: KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi

Saut dipanggil Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Namun, Saut memberikan keterangan sebagai ahli khusus mengenai pertemuan Firli dan SYL.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," ujar Saut.

Baca juga: Pejabat dan Ajudan di Kementan hingga Eks Wakil Ketua KPK Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Kedua pasal itu yakni Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 36 itu menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Sementara itu, Pasal 65 menyebutkan setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Enggak boleh, itu pidananya disitu (Pasal) 36 dan 65," tegas Saut.

Menurut Saut, Firli Bahuri harus dikenakan sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bila paham dengan undang-undang. Sebab, kata dia, dalam regulasi itu ditegaskan ada lima tugas Dewas KPK. Yakni integritas, sinergitas, profesional, kepemimpinan dan keadilan.

"Jadi profesional enggak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? ya berarti melanggar kan, harusnya komisi etiknya bekerja dong. Integrasi enggak, ya enggak, harusnya Dewasnya sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita enggak dengar kan," ujar Saut.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik