Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
WALI Kota Solo, Gibran Rakabuming santer dikabarkan bergabung ke Partai Golkar, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat Capres-Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dalam menanggapi kabar tersebut Wali Kota Medan yang juga merupakan kakak ipar Gibran, Boby Nasution buka suara.
Dirinya mengatakan kalau dia belum mengetahui hal itu dan menjawab sambil bergurau akan melihat apakah Gibran sudah punya baju kuning atau belum yang mengkonotasikan warna Partai Golkar.
Baca juga : Golkar Terbuka Jika Gibran Bergabung
"Mas Gibran ke Golkar? Nanti saya liat sudah ada belum baju kuning Mas Gibran," kata Bobby saat ditanya wartawan, Selasa (17/10/23).
Berdasarkan putusan MK yang dikeluarkan 16 Oktober 2023 langkah Gibran untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo semakin mudah. Namun diketahui, saat ini Gibran merupakan kader PDIP. Jika ingin dicalonkan menjadi cawapres Prabowo, Gibran harus keluar dari partai pimpinan Megawati itu.
Baca juga : Golkar Tetap Coba Tawarkan Airlangga Jadi Cawapres Prabowo
Gibran Rakabuming sendiri belum memberikan keterangan apapun terkait kabar mengenai dirinya yang akan bergabung ke partai bergambar pohon beringin itu. (MGN/Z-4)
Wakil residen RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan korban gempa bumi yang melanda Kabupaten Poso.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved